LYLE State Law Prohibits Smoking Within 8 Feet Of This Entrance Sign
Tanda dilarang merokok dari LYLE, model State Law Prohibits Smoking Within 8 Feet Of This Entrance Signs, merupakan solusi kepatuhan yang jelas untuk area pintu masuk. Tanda ini terbuat dari plastik dengan ukuran…
SKU 3G-OTH-704177
Juga terdaftar sebagai: LCU10188NP7x10 · LCU1 0188 NP 7x10 · LCU1-0188-NP-7x10
- 6–10 business days door-to-door; Bea Cukai clearance typically 3–5 business days.
- Invoicing in IDR or USD. Bank transfer and corporate PO accepted.
- Dikirim ke: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam
Local availability & support — Indonesia
- Phone
- +65 8878 8355
Butuh bantuan pemasangan atau rekayasa?
Ajukan pertanyaan
Deskripsi Produk
Tanda dilarang merokok dari LYLE, model State Law Prohibits Smoking Within 8 Feet Of This Entrance Signs, merupakan solusi kepatuhan yang jelas untuk area pintu masuk. Tanda ini terbuat dari plastik dengan ukuran nominal 10 in x 7 in, dilengkapi lubang pemasangan (Mounting Holes) untuk instalasi yang mudah. Produk ini tidak memiliki permukaan anti-slip, tidak berpendar dalam gelap, dan tidak retroreflektif, dengan nomor part LCU1-0188-NP_7x10.
Supplied to Indonesia — compatible with 50 Hz installations. DHL Express delivery to Jakarta, Surabaya, Bandung, customs and duties handled door-to-door.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk apa tanda LYLE No Smoking ini digunakan?
Tanda ini digunakan untuk mematuhi peraturan negara bagian yang melarang merokok dalam jarak 8 kaki dari pintu masuk. Dengan ukuran 10 in x 7 in dan bahan plastik, tanda ini dipasang menggunakan lubang pemasangan (Mounting Holes) untuk visibilitas yang jelas.
Apa spesifikasi tanda dilarang merokok LYLE ini?
Tanda LYLE ini memiliki ukuran nominal 10 in x 7 in, terbuat dari plastik, dengan gaya pemasangan Mounting Holes. Produk ini tidak retroreflektif, tidak berpendar dalam gelap, dan tidak memiliki permukaan anti-slip. Nomor part-nya adalah LCU1-0188-NP_7x10.
Di mana beli tanda LYLE No Smoking di Indonesia?
Anda dapat membeli tanda LYLE No Smoking ini melalui 3G Electric, distributor resmi yang memasok dan mengirimkan peralatan industri ke seluruh Indonesia. Kami menangani logistik dan bea cukai untuk memastikan produk sampai ke lokasi Anda.
Bagaimana cara memasang tanda LYLE ini?
Tanda ini dirancang untuk pemasangan menggunakan lubang pemasangan (Mounting Holes). Cukup kencangkan tanda ke permukaan dinding atau pintu dengan sekrup yang sesuai melalui lubang yang tersedia. Pastikan posisi tanda tegak dan mudah terlihat.
LYLE Produk
3G Electric memasok LYLE state law prohibits smoking within 8 feet of this entrance signs. Kami menyediakan produk asli dengan ketersediaan tersedia di gudang untuk SKU umum, dokumentasi teknis, dukungan commissioning, dan layanan garansi — di seluruh dunia.
