LYLE No Trespassing Violators Will Be Prosecuted Sign, Diamond Grade, 12x18
Tanda Reflective No Trespassing Sign dari LYLE adalah papan peringatan berbahan aluminium dengan grade retroreflektif Diamond Grade yang dirancang untuk visibilitas tinggi di area industri. Dengan nomor komponen…
SKU 3G-OTH-703351
Juga terdaftar sebagai: T11158DG12x18 · T1 1158 DG 12x18 · T1-1158-DG-12x18
- 6–10 business days door-to-door; Bea Cukai clearance typically 3–5 business days.
- Invoicing in IDR or USD. Bank transfer and corporate PO accepted.
- Dikirim ke: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam
Local availability & support — Indonesia
- Phone
- +65 8878 8355
Butuh bantuan pemasangan atau rekayasa?
Ajukan pertanyaan
Deskripsi Produk
Tanda Reflective No Trespassing Sign dari LYLE adalah papan peringatan berbahan aluminium dengan grade retroreflektif Diamond Grade yang dirancang untuk visibilitas tinggi di area industri. Dengan nomor komponen T1-1158-DG_12x18, tanda ini memiliki gaya pemasangan Mounting Holes dan tidak dilengkapi fitur Glow In The Dark. Cocok digunakan sebagai tanda larangan masuk di lingkungan pabrik, gudang, atau fasilitas komersial di Indonesia.
Supplied to Indonesia — compatible with 50 Hz installations. DHL Express delivery to Jakarta, Surabaya, Bandung, customs and duties handled door-to-door.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa spesifikasi tanda Reflective No Trespassing Sign dari LYLE?
Tanda ini memiliki spesifikasi: bahan aluminium, grade retroreflektif Diamond Grade, gaya pemasangan Mounting Holes, tidak glow in the dark, dan nomor komponen T1-1158-DG_12x18. Produk ini dirancang untuk visibilitas tinggi di area industri.
Untuk apa tanda No Trespassing Violators Will Be Prosecuted Signs digunakan?
Tanda ini digunakan untuk memperingatkan orang agar tidak memasuki area terlarang di lingkungan industri, seperti pabrik, gudang, atau lokasi konstruksi. Dengan grade Diamond Grade, tanda ini tetap terlihat jelas di malam hari saat terkena cahaya.
Di mana beli Reflective No Trespassing Sign LYLE di Indonesia?
Anda dapat membeli tanda Reflective No Trespassing Sign LYLE melalui 3G Electric, distributor resmi yang memasok dan mengirimkan produk ini ke seluruh Indonesia. Kami menangani logistik dan bea cukai untuk memastikan pengiriman lancar ke lokasi Anda.
Bagaimana cara memasang tanda No Trespassing Sign dengan Mounting Holes?
Tanda ini dilengkapi Mounting Holes untuk pemasangan menggunakan baut atau sekrup pada permukaan datar seperti dinding atau pagar. Pastikan permukaan bersih dan kokoh sebelum memasang untuk hasil maksimal.
LYLE Produk
3G Electric memasok LYLE no trespassing violators will be prosecuted signs. Kami menyediakan produk asli dengan ketersediaan tersedia di gudang untuk SKU umum, dokumentasi teknis, dukungan commissioning, dan layanan garansi — di seluruh dunia.
