LYLE No Dumping Maximum Penalty $1000 Fine Or 60 Days Sign
Tanda Reflective No Dumping Sign dari LYLE adalah solusi peringatan visual berdaya tahan tinggi yang dirancang untuk area industri dan komersial. Dengan ukuran nominal 24 in x 18 in dan grade retroreflektif High…
SKU 3G-OTH-704596
Juga terdaftar sebagai: T11713HI18x24 · T1 1713 HI 18x24 · T1-1713-HI-18x24
- 6–10 business days door-to-door; Bea Cukai clearance typically 3–5 business days.
- Invoicing in IDR or USD. Bank transfer and corporate PO accepted.
- Dikirim ke: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam
Local availability & support — Indonesia
- Phone
- +65 8878 8355
Butuh bantuan pemasangan atau rekayasa?
Ajukan pertanyaan
Deskripsi Produk
Tanda Reflective No Dumping Sign dari LYLE adalah solusi peringatan visual berdaya tahan tinggi yang dirancang untuk area industri dan komersial. Dengan ukuran nominal 24 in x 18 in dan grade retroreflektif High Intensity Prismatic (HIP), tanda ini memastikan visibilitas maksimal di berbagai kondisi pencahayaan. Dilengkapi dengan gaya pemasangan Mounting Holes, produk ini ideal untuk dipasang di dinding atau pagar guna menegakkan peraturan larangan membuang sampah sembarangan dengan denda maksimum $1000 atau 60 hari penjara.
Supplied to Indonesia — compatible with 50 Hz installations. DHL Express delivery to Jakarta, Surabaya, Bandung, customs and duties handled door-to-door.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa spesifikasi Reflective No Dumping Sign dari LYLE?
Tanda ini memiliki ukuran nominal 24 in x 18 in dengan grade retroreflektif High Intensity Prismatic (HIP) untuk visibilitas tinggi. Gaya pemasangannya menggunakan Mounting Holes, dan nomor bagian pabrikan adalah T1-1713-HI_18x24. Produk ini tidak memiliki fitur glow in the dark.
Untuk apa tanda No Dumping dari LYLE digunakan?
Tanda ini digunakan untuk memperingatkan pelanggaran larangan membuang sampah sembarangan dengan ancaman denda maksimum $1000 atau hukuman 60 hari penjara. Cocok dipasang di area industri, gudang, atau properti komersial untuk menegakkan peraturan dan mencegah pembuangan ilegal.
Di mana beli Reflective No Dumping Sign LYLE di Indonesia?
Anda dapat membeli Reflective No Dumping Sign LYLE melalui 3G Electric, distributor resmi yang memasok dan mengirimkan peralatan industri ke seluruh Indonesia. Kami menangani logistik dan bea cukai sehingga Anda dapat menerima produk dengan nomor bagian T1-1713-HI_18x24 tepat waktu.
Bagaimana cara memasang tanda No Dumping LYLE?
Tanda ini menggunakan gaya pemasangan Mounting Holes, sehingga Anda dapat memasangnya dengan mudah menggunakan baut atau sekrup pada permukaan datar seperti dinding atau pagar. Pastikan area pemasangan bersih dan kokoh untuk hasil maksimal.
LYLE Produk
3G Electric memasok LYLE no dumping maximum penalty $1000 fine or 60 days signs. Kami menyediakan produk asli dengan ketersediaan tersedia di gudang untuk SKU umum, dokumentasi teknis, dukungan commissioning, dan layanan garansi — di seluruh dunia.
