STRANCO Marine Pollutant DOT Handling Label, 10 3/4 in x 10 3/4 in, 10 Pack
Label penanganan DOT dari STRANCO INC ini dirancang khusus untuk menandai material yang tergolong Marine Pollutant sesuai regulasi pengiriman barang berbahaya. Dengan ukuran 10 3/4 in x 10 3/4 in dan kemasan 10…
SKU 3G-OTH-583842
Juga terdaftar sebagai: DOTP3505V10 · DOTP 3505 V10
- 6–10 business days door-to-door; Bea Cukai clearance typically 3–5 business days.
- Invoicing in IDR or USD. Bank transfer and corporate PO accepted.
- Dikirim ke: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam
Local availability & support — Indonesia
- Phone
- +65 8878 8355
Butuh bantuan pemasangan atau rekayasa?
Ajukan pertanyaan
Deskripsi Produk
Label penanganan DOT dari STRANCO INC ini dirancang khusus untuk menandai material yang tergolong Marine Pollutant sesuai regulasi pengiriman barang berbahaya. Dengan ukuran 10 3/4 in x 10 3/4 in dan kemasan 10 lembar per pak (10 PK), label ini memudahkan identifikasi dan kepatuhan terhadap persyaratan pelabelan DOT. Produk dengan nomor bagian DOTP-3505-V10 ini merupakan solusi tepat bagi industri yang membutuhkan label peringatan polutan laut yang jelas dan tahan lama.
Supplied to Indonesia — compatible with 50 Hz installations. DHL Express delivery to Jakarta, Surabaya, Bandung, customs and duties handled door-to-door.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa fungsi label STRANCO INC DOT Marine Pollutant ini?
Label ini berfungsi sebagai penanda resmi bahwa suatu barang tergolong Marine Pollutant sesuai regulasi DOT. Dengan ukuran 10 3/4 in x 10 3/4 in dan pesan 'Marine Pollutant', label ini membantu memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pelabelan pengiriman barang berbahaya.
Berapa ukuran dan isi kemasan label STRANCO DOTP-3505-V10?
Label ini memiliki ukuran 10 3/4 in x 10 3/4 in dan dikemas dalam 10 lembar per pak (10 PK). Nomor bagian produk adalah DOTP-3505-V10 dari merek STRANCO INC.
Di mana beli label Marine Pollutant STRANCO di Indonesia?
Anda dapat membeli label STRANCO INC DOT Marine Pollutant melalui 3G Electric, yang memasok dan mengirimkan produk ini ke Indonesia. Kami menangani logistik dan bea cukai sehingga Anda dapat menerima label DOTP-3505-V10 dengan mudah.
Apa arti Marine Pollutant pada label DOT dari STRANCO?
Marine Pollutant adalah klasifikasi untuk bahan yang dapat membahayakan lingkungan laut jika tumpah. Label ini, dengan pesan 'Marine Pollutant' dan ukuran 10 3/4 in x 10 3/4 in, digunakan untuk menandai kemasan atau kontainer yang berisi bahan tersebut sesuai regulasi DOT.
STRANCO Produk
3G Electric memasok STRANCO regulated. Kami menyediakan produk asli dengan ketersediaan tersedia di gudang untuk SKU umum, dokumentasi teknis, dukungan commissioning, dan layanan garansi — di seluruh dunia.
